-->

Bantah Dugaan Pungutan, SMAN 5 Binjai Tegaskan SPP Wajib Sudah Ditiadakan

Editor: 3N author photo


BINJAI | METRO24JAM.CO.ID — Polemik dugaan pungutan biaya pendidikan di SMA Negeri 5 Binjai mendapat penjelasan resmi dari pihak sekolah. 

Berbekal surat edaran yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, sekolah menegaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib telah ditiadakan dan setiap sumbangan dari orang tua maupun masyarakat harus sepenuhnya bersifat sukarela.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan di lingkungan sekolah.

Pihak SMAN 5 Binjai menyatakan telah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk larangan menetapkan nominal, batas waktu pembayaran maupun mengaitkan sumbangan dengan hak akademik dan administrasi siswa.

Kepala SMAN 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, secara tegas mengatur bahwa SPP atau iuran bulanan wajib tidak lagi diberlakukan. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini