DELI SERDANG | METRO24JAM.CI.ID – Keberanian pelaku pertambangan galian C ilegal di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, kian memprihatinkan. Selain terus mengeruk tanah negara dan merusak lingkungan secara masif, aktivitas ini diduga merupakan bentuk perendahan terhadap ketegasan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Kegiatan ilegal tersebut berulang kali terjadi meski telah mendapat larangan dan peringatan keras dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga setempat, operasional tambang liar ini dikelola oleh seorang pria berinisial Muk alias Klis. Pelaku menerapkan modus operandi yang sangat terorganisir dan cerdik. Setiap kali aparat atau pejabat pemerintah datang melakukan penertiban, alat berat segera dihentikan dan disembunyikan. Namun, begitu petugas meninggalkan lokasi, aktivitas pengerukan kembali dilakukan habis-habisan tanpa rasa takut.
Warga menilai perilaku "ular naga" ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan nyata terhadap aturan dan perintah bupati yang telah dikeluarkan berkali-kali. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun semakin parah akibat siklus operasi tutup-buka yang tidak terkendali ini.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat Kecamatan STM Hilir menyatakan ketidakpercayaan terhadap kemampuan Pemkab Deli Serdang dan Polresta Deliserdang dalam menangani kasus ini. Mereka menduga adanya faktor lain yang membuat penegakan hukum di tingkat lokal tidak berjalan efektif, sehingga galian C ilegal tetap eksis hingga saat ini.
Oleh karena itu, warga kini berharap intervensi langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut. Penanganan oleh instansi dengan kewenangan yang lebih tinggi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk membongkar jaringan tambang liar ini, menindak tegas pelaku termasuk Muk alias Klis, serta memulihkan kerusakan lingkungan di Desa Tandukan Raga secara permanen. (Tim)
