-->

Wanita 19 Tahun Jadi Bandar Ekstasi di Medan, Bersama Kekasih Diamankan Polisi

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan muda berinisial NF (19) dan AZ (21) karena diduga mengedarkan pil ekstasi di wilayah Medan, Sumut.

Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, penangkapan bermula Rabu (19/8) saat petugas mengamankan AZ di Jalan Tuamang, Medan Tembung. Disita barang bukti 5 butir pil ekstasi bermerek Transformer dan Redbull.

Dari pengakuan AZ, polisi melacak dan menangkap NF—teman wanita sekaligus pemasok AZ—di depan restoran cepat saji Jalan Panglima Denai. Keduanya warga Jalan Jermal, Medan Denai, dan telah beroperasi selama sebulan terakhir.

AZ membeli seharga Rp180 ribu/butir lalu menjual kembali Rp220 ribu/butir. Polisi kini terus menyelidiki dan menekan memburu pemasok utama NF. “Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Medan,” tegas Rafli.  (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini