-->

Sidang Perdana Gugatan PT TSI vs Bank Mandiri di PN Medan, Tergugat Absen

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan oleh PT TSI terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk serta puluhan pihak terkait lainnya dengan nomor register 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

​Sidang perkara perdata tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan. Namun, pada agenda pembukaan ini, pihak tergugat tampak tidak menghadiri persidangan (absen).

​Kuasa Hukum PT TSI dari kantor hukum Adams & Co, Richan Simanjuntak, S.H., M.H., dan Winner Pasaribu, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa gugatan ini menyeret puluhan pihak.

​“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi pihak tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI saat memberikan keterangan di PN Medan.

​Richan dan Winner menjelaskan, daftar tergugat didominasi oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Bank Mandiri, termasuk jajaran pimpinan serta Kepala Cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

​Meski tergugat tidak hadir pada sidang pertama, proses peradilan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme Hukum Acara Perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan berikutnya, termasuk melayangkan surat pemanggilan ulang secara patut kepada para tergugat.

​“Sidang hari ini adalah sidang perdana. Kami selaku kuasa hukum hadir untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang telah didaftarkan,” tegas tim pengacara PT TSI.

​Dalam hukum acara perdata, ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama tidak serta-merta membuat hakim langsung mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim PN Medan terlebih dahulu harus memastikan validitas dan keabsahan prosedur pemanggilan (repres/relas) terhadap seluruh tergugat. Jika syarat pemanggilan yang sah dan patut telah terpenuhi, barulah agenda persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

​Mengenai pokok materi gugatan serta dalil-dalil hukum yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam pembuktian persidangan melalui dokumen bukti maupun keterangan saksi-saksi. Pihak PT TSI menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini