TOBA | METRO24JAM.CO.ID – Polres Toba lewat Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Parmaksian, Lumbanjulu, dan Balige sepanjang Mei hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 5 orang: 4 pelaku pencurian dan 1 penadah. Keterangan disampaikan Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukriyanto, Senin (24/8/2026).
Rincian Kasus & Tersangka:
1. Parmaksian (18 Mei): Riski Harianja (18), Mardian Pardede (18), serta Marcel Gideon Sihotang (18, penadah).
2. Lumbanjulu (20 Mei): Rafi Hutagaol (16).
3. Balige (4 Agustus): Reynaldi Simanjuntak (26).
Dasar Hukum:
- Pelaku curanmor dijerat Pasal 477 UU No.1/2023 KUHP
- Penadah dijerat Pasal 591 huruf a UU No.1/2023 KUHP
Status Proses Hukum:
✅ Riski, Mardian, Marcel, Rafi: Perkara Tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan)
🔄 Reynaldi Simanjuntak: Masih dalam penyidikan
Polres Toba mengimbau masyarakat waspada, gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan manfaatkan Layanan Call Center 110 jika butuh bantuan/laporan. (Tomuan S/ Ril)
