METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan mencurigakan di Kabupaten Langkat pada 12 Mei 2026, yang kemudian mengakibatkan pengejaran selama satu jam hingga ke wilayah Aceh Timur.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa petugas melakukan pengejaran dari Langkat ke Aceh Timur setelah menduga kendaraan tersebut membawa narkotika. Selama pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan yang tidak diindahkan, sehingga akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kiri kendaraan pelaku.
Setelah pengejaran berlangsung cukup lama, kendaraan pelaku ditemukan terperosok ke dalam parit di Aceh Timur, namun pengemudi berhasil melarikan diri. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 113 kilogram sabu yang akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi, serta barang bukti berupa KTP, SIM, STNK, dan telepon genggam.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa SIM dan KTP yang ditemukan tidak terdaftar alias palsu, bahkan ada beberapa identitas dengan foto yang sama namun nama berbeda, berasal dari Pekanbaru dan Aceh. Berdasarkan analisis dokumen dan telepon genggam, polisi telah mengantongi identitas pelaku serta sosok pengendali yang wilayahnya mengarah ke Aceh.
Informasi awal menunjukkan sabu tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Langkat, dan direncanakan akan dibawa ke Aceh untuk kemudian dipecah-pecah dan diedarkan. Saat ini, tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu pelaku dan mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (RiL3N)
