METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Proyek kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) milik PT Agung Sedayu Group di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, diduga kuat menggunakan tanah timbun ilegal. Material tersebut diduga berasal dari galian C di wilayah Namorambe dan sekitarnya.
Pemantauan dan penelusuran tim media menunjukkan truk pengangkut tanah melintasi jalur Tol H. Anif – Amplas, menuju Patumbak, Ajibaho, hingga Batu Gemuk. Aktivitas berlangsung siang dan malam, bahkan konvoi pada malam hari. Selain merusak jalan desa, praktik ini dinilai menyebabkan kebocoran PAD dan merugikan pengusaha berizin.
Data DPMPTSP Sumut:
- CV Sutama Alam Berkah: Sudah izin, tapi diduga dipakai di lokasi berbeda.
- CV Mitra Eka Pratama: Punya izin tambang, tapi belum lengkap dokumen lingkungan & teknis → belum boleh operasi.
- Dusun VII Ajibaho: Ada lokasi galian diduga tanpa izin, milik warga berinisial JT.
Warga desak Poldasu dan Pemkab Deli Serdang bertindak tegas. Kasat Pol PP mengaku belum tahu dan akan cek lokasi. Konfirmasi ke Dirkrimsus Poldasu belum dibalas hingga berita diturunkan. (RiL3N)
