METRO24JAM.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong milik Sugito (66) pada Kamis (14/5/2026).
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berupa pintu besi dan mesin pompa air dengan kerugian mencapai Rp6 juta, setelah rumahnya dibongkar orang tak dikenal. Berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya dan mengaku dibantu dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Barang curian tersebut telah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan tim masih melakukan pengembangan, memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui, serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (RiL3N)
