Kecolongan!!! Dua Unit Bangunan di Gang Mulia Dalam Kecamatan Medan Timur Diduga Tanpa PBG

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Dua unit bangunan di Jalan Pasar III, Gang Mulia Dalam, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur diduga tidak memiliki izin PBG. Ironisnya, bangunan tersebut seolah-olah dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan yang tegas dari pihak Kecamatan Medan Timur dan instansi terkait lainnya. 

Bangunan yang diduga merugikan PAD Pemko Medan ini terlihat terdiri dari 2 unit berlantai 2. Terlihat dilokasi pembangunan tersebut tidak nampak plang PBG. 
 
"Kami juga heran bang, ada bangunan tanpa plang PBG bisa berdiri. Kemana pihak Kelurahan dan Kecamatan? Dimana dinas terkait lainnya," ujar salah seorang warga, Jumat (5/12/2025). 

Warga menjelaskan bahwa pemilik bangunan merupakan oknum etnis Tionghoa. Untuk memuluskan bangunan diduga illegal itu, pemilik memanjangkan nama dan No Handphone berinisial SAM*** diduga sebagai pengganti PBG. 

"Lihatlah bang, itu ada nama dan nomor Handphone deking pemilik bangunan berinisial SAM***. Heran juga GAK ADA YANG BERANI menegur atau menindak bangunan itu," katanya keheranan. 

Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini