Polsek Saribudolok Bantah Pembiaran Perjudian, Ajak Media Berantas Bersama

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN - Polsek Saribudolok, Kabupaten Simalungun, membantah pemberitaan mengenai pembiaran praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kapolsek Saribudolok, AKP JP. Aruan, S.E., menyatakan hal tersebut setelah pihaknya melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lokasi yang diberitakan.
 
Pengecekan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 17.20 WIB, di Jalan Saran Padang, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, oleh tim yang dipimpin AIPTU ZA. Lubis dan Brigadir Zulfan Nur. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa ruko yang dimaksud dalam berita ditemukan tertutup dan terkunci. Tidak ditemukan mesin judi jenis tembak ikan atau aktivitas perjudian lainnya.
 
Tim patroli juga memberikan imbauan kepada pemilik warung dan warga sekitar untuk menghindari segala bentuk perjudian. Polisi menegaskan tidak mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
 
Menanggapi berita yang menyebut ketidakmampuan polisi memberantas perjudian di dekat sekolah dan rumah ibadah, Kapolsek Aruan menegaskan keseriusannya menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak media untuk kerjasama, menyampaikan informasi akurat dan berimbang.
 
"Kami menghargai peran media, namun mengajak rekan-rekan pers untuk pengecekan lapangan agar berita sesuai fakta. Jika ada informasi perjudian, kami siap turun bersama insan pers untuk memberantasnya," tegas AKP JP. Aruan.
 
Polsek Saribudolok rutin melakukan patroli dan meminta peran serta masyarakat melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian. Tuduhan pembiaran perjudian dibantah tegas. Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengajak masyarakat menciptakan lingkungan bebas aktivitas ilegal. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini