Ahli Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Eks Ketum PB PASU Dinilai Tidak Berdasar, Tidak Memiliki Legal Standing

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Gugatan mantan Ketua Umum PB PASU, EPZ yang di demisionerkan bersama 26 orang pengacara yang tergabung dalam SAUM mendapat kritikan atau kritikan dari Pakar Ahli Tata Negara, DR Dani Sintara, SH.MH. Ia menilai bahwa gugatan EPZ tidak memiliki legal standing karena di Kementerian Hukum saat ini dibawah Dirjen Administrasi hukum telah mencatatkan Suryani Guntari sebagai Ketua Umum PB PASU. 

"Nah, sedangkan Mantan Ketum PB PASU, EPZ mengatasnamakan sebagai ketua Umum PB PASU berdasarkan pencatatan AHU yang terbit pada tahun 2022. Analoginya begini, saya punya SIM berlakunya 2020, kemudian hilang dan terbit SIM saya yang baru, apakah SIM saya yang lama masih berlaku? Kan analogi hukumnya begitu," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan. 

Dani menjelaskan bahwa ketika berbicara legal standing, ada kepentingan hukum yang melekat sama dia sehingga dapat membawa dan mengatasnamakan sebagai Ketua Umum PB PASU. Namun ketika berbicara dengan organisasi yang notabene sarat dengan pencatatan administratif, di Kementerian Hukum dibawah Dirjen Administrasi hukum telah mencatatkan Suryani Guntari sebagai Ketua Umum PB PASU. 

"Artinya begini, saya mau memberi catatan terbitnya suatu surat keputusan tahun 2022 itu bisa habis waktunya atau habis masanya karena beberapa hal. Pertama habis waktu, kemudian dicabut oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang ketiga itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Nah ketika ada pencatatan dalam perspektif administratif hukum yang baru yaitu mencatatkan bahwa yang menjadi Ketum PB PASU itu adalah saudari Suryani Guntari pertanyaaanya apakah masih bisa digunakan pencatatan yang lama?
 
"Saya berkeyakinan dalam perspektif hukum administarsi negara itu, nanti masuk dalam legal standing, dia (EPZ) tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan untuk dan atas nama PB PASU," tambah Dani. 

Lalu, Dani menambahkan bahwa adanya gugatan Rp 1,2 Milyar yang merupakan kerugian materil dan immateril dimana kerugian senilai Rp 200 Juta dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Milyar harus dibuktikannya sesuai apa yang didalilkannya. Sebagaimana dalam hukum acara disebut ada posita dan petitumnya. 

"Posita itukan dalil-dalil yang harus dia buktikan sesuai dengan hukum acara, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Rp 200 juta itukan harus dijabarkan semua, salah satu bentuk posita perinciannya apa, dimana, apa sebabnya, mana bukti pengeluarannya, kalo hanya ini artinya gugatan itu bisa kabur artinya, saya sarankan kepada teman-teman gugatan itu bukan menjadi penghalang bagi saudari Suryani Guntari untuk mengnahkodai PB PASU ini untuk maju kedepan," jelasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Dahsat Tarigan, SH.MH mengatakan bahwa menyangkut adanya gugatan di pengadilan, ia menegaskan bahwa itu hak semua orang namun harus berdasarkan hukum. Karena dari Mubeslub hampir semua menyuarakan tidak percaya. 

"Jadi kalo menjadi pemimpin itu jangan membawa perasaan atau pikiran sendiri. Katanya digugatan saya sudah baca, bahwa kami ini digugat karena tidak berwenang. Dia tidak sadar, yang mengangkat kami itu pemimpin sidang adalah seluruh anggota kami tidak berambisi," katanya. 

Lalu, Dahsat menilai bahwa seorang pemimpin itu harus berlaku adil dan mengayomi anggota. 

"Jadi kalo mau jadi pimpinan itu berlakulah adil, mengayomi anggota. Jangan karena ambisi. Jadi saya lihat gugatan itu boleh-boleh aja.Tapi saya ada tergelitik sedikitlah. Sampai 26 orang pengacara. Saya juga dewan kehormatan di Peradi, saya tahu bagaimana untuk membuat sesuatu tindakan apakah itu sudah benar atau tidak," terangnya. 

Ia menegaskan PB PASU tidak takut dan siap menghadapi gugatan tersebut. Dahsat kembali menegaskan bahwa seorang pemimpin itu harus berlaku adil dan jujur. 

"Jadi kami kira gugatan yang dimasukkan EPZ dalam hal PASU ini, ya, itu hanya sebagai hak dan tidak mempunyai dasar hukum. Siap kita hadapi tidak ada masalah sama kita. Kalo jadi pengacara itu, jadilah pengacara yang adil dan jujur. Jangan macam-macam aja jadi pengacara. Jadi pengacara itu harus konsisten. Jangan kepentingan pribadi dibawa kami tidak takut, kami hadapi," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Umum PB PASU, EPZ bersama 26 pengacara yang tergabung dalam SAUM mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PB PASU pimpinan Suryani Guntari, SH.MH. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini