Kasatpol PP "Tantang" Walikota Medan? Bangunan Tidak Memiliki Ijin Tetangga dan Tak Sesuai PBG Diduga Dibiarkan Berdiri Tegak

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Surat peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan di Jalan Marelan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan tampaknya tidak diindahkan Kasatpol PP Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini bangunan ruko yang tidak memiliki ijin tetangga dan tak sesuai PBG tetap berdiri tegak dan beraktifitas. 

Jelas hal ini menjadi tanda tanya warga sekitar yang melaporkan permasalahan ini. Warga menduga Kasatpol PP terkesan menantang program kerja Walikota Medan untuk meningkatkan PAD Pemko Medan. 

"Heran juga bang kenapa laporan kami sampai saat ini tidak ditindak lanjuti Satpol PP Kota Medan, dimana ada surat perintah dari Dinas Perkim untuk membongkar bangunan yang diduga tidak sesuai PBG dan tidak memiliki ijin tetangga. Ada apa dengan Satpol PP, dimana Pak walikota Medan sedang gencar-gencarnya meningkatkan PAD Kota Medan," ujar salah seorang warga, Rabu (15/5/2024). 

Pria bertubuh tambun ini menjelaskan bahwa laporan warga terhadap bangunan tersebut sejak bulan September 2023, dimana warga keberatan bangunan tersebut rapat ke batas dinding rumah warga. 

"Laporan kami sejak tanggal 12 September 2023 lalu bang, lalu tanggal 17 Oktober 2023 oleh Satpol PP datang dan bangunan itu di "Ketok Cantik". Sampai saat ini pemilik masih melanjutkan pembangunan. Dugaan kami Kasatpol PP ada apa-apanya ini," tambahnya sambil tertawa. 

Warga menilai saat ini Satpol PP Medan diduga bekerjasama menutup mata dengan pemilik bangunan sehingga terkesan mengulur-ulur waktu agar pembangunan segera selesai. 

"Satpol kemarin katanya mau membongkar, terus begitu aja setiap ditanya, sepertinya mengulur-ulur waktu, sedangkan pembangunan terus berjalan bang. Ada dugaan kami Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan pemilik bangunan. Kami harap pak Wali segera mengatensi laporan kami ini," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap tidak menjawab konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Marelan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan diduga tidak sesuai PBG dan tidak memiliki ijin tetangga. Warga yang keberatan, melaporkan permasalahan ini menjadi kecewa karena bangunan tersebut yang mendapat surat peringatan pembongkaran dari Dinas PKPCKTR hanya di "Ketok Cantik" Satpol PP Kota Medan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini