Pakar Hukum Yusril Bakal Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Ringankan Firli Bahuri

Editor: Dian author photo
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra disebut bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1).

Rencananya Yusril akan dimintai keterangan oleh penyidik di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

"Infonya hadir," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (14/1).

Selain Yusril, Ade menyebut ada saksi lain yang juga akan diperiksa. Kendati demikian, ia belum membeberkan ada berapa saksi yang akan dimintai keterangan dan siapa sosoknya.

"Ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.

Pihak Firli Bahuri diketahui mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi meringankan saat pemeriksaan pada 1 Desember lalu.

Dari keempat nama itu, dua di antaranya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Keduanya telah dimintai keterangan pada 12 Desember.

Kemudian, juga ada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun ia menolak. Posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Ada pula nama pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, ia juga menyatakan menolak untuk dijadikan sebagai saksi meringankan untuk Firli.

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik. (cnn)

Share:
Komentar

Berita Terkini