Inul dan Hotman Paris Ngadu Ke Luhut Terkait Pemda Tagih Pajak 40%-75%

Editor: Dian author photo

Jakarta - Sejumlah asosiasi pengusaha hiburan termasuk pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Mereka mengatakan sudah banyak kepala daerah yang mulai menagih pajak hiburan dengan tarif baru 40-75%.

"Kami sudah bertemu Pak Menko, kami sampaikan bahwa kami masih menghadapi kendala di lapangan karena dari pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIP) Hariyadi Sukamdani seusai bertemu Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hariyadi mengatakan padahal saat ini gugatan pengusaha terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. UU HKPD merupakan aturan yang memuat aturan pajak untuk hiburan khusus sebesar 40-75%, terutama untuk seperti bar, diskotik, SPA serta karaoke.

Hariyadi berpendapat seharusnya selama gugatan itu masih berlangsung, pemerintah daerah seharusnya masih menerapkan aturan pajak hiburan yang lama. "Gugatan ini akan makan waktu yang panjang, makanya kami mohon bantuan Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata," kata dia.

Dia berharap Luhut mau membantu mendorong kepala daerah untuk menggunakan kewenangannya untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Di dalam Pasal itu kepala daerah berhak mengeluarkan insentif fiskal, salah satunya pengurangan tarif. Terlebih, kata dia, Menteri Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran yang menguatkan adanya kewenangan ini.

"Pak Luhut tadi mengatakan bersedia untuk mengkomunikasikan dengan kepala daerah agar mereka dapat memahami, karena kalau industri ini gulung tikar yang rugi adalah pekerja kami," kata dia.


Sumber : CNBC








Share:
Komentar

Berita Terkini