93 Pegawai KPK dari Kepala Rutan Hingga Komandan Akan Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli

Editor: Dian author photo

Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) hingga komandan regu termasuk ke dalam 93 pegawai KPK yang akan disidang etik atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala 
rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (17/1).

Syamsuddin mengungkapkan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp6,14 miliar.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata Syamsuddin.

Pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

"Hari ini pak Tumpak, ibu Albertina dan pak Harjono. Besok saya, Pak Harjono dan Pak ISA [Indriyanto Seno Adji]," ucap Syamsuddin.



Sumber : CNNIndonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini