Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik Poldasu, Laporan Surat Tanah Bodong Oknum BPN Aceh Tenggara Naik Sidik

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan, Edi Chandra (40), dimana korban kehilangan Rp 600 Juta usai membeli tanah di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku diketahui merupakan oknum pegawai BPN Aceh Tenggara, BM (57)  dan komplotannya (MZM,Z)  nekat menjual tanah dengan menggunakan surat tanah bodong. Saat ini penyidik Polda Sumut meningkatkan kasus ini ke tingkat Penyidikan. 

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum korban, E Susilo, SH dari Kantor Hukum SUSILO LAW Attorneys at Law. Ia meminta penyidik untuk memproses laporan kliennya hingga ke persidangan sebagai efek jera, dikarenakan oknum pelaku mafia tanah ini dilakukan oleh orang yang paham hukum pertanahan yang mempunyai akses membuat surat tanah palsu berinisial BM, MZM dan Z.

"Hari ini kita mendapat pemberitahuan  dari penyidik Polda Sumut bahwa perkara klien kami perkara atas nama Edi Chandra telah naik ke penyidikan," ujar Kuasa Hukum pelapor, E Susilo, SH, Jumat (8/12/2023). 

Susilo menambahkan, ia sebagai kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih pada penyidik Polda Sumut yang profesional dalam memberantas kejahatan mafia tanah. 

"Kasus ini melibatkan oknum pegawai BPN di Kutacane berinsial BM. Saya berharap langkah baik ini ditindaklanjuti hingga sampai persidangan," harapnya. 

Susilo menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban komplotan mafia tanah dengan modus membuat surat bodong saat jual beli tanah di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. 

"Pelakunya melibatkan oknum pegawai BPN Aceh Tenggara dan Oknum Polisi Polda Sumut. Ada juga dugaan kita juga keterlibatan oknum notaris yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik dengan membiarkan penandatangan akta pelepasan hak antara klien kita dengan terlapor tidak didepan notaris, sehingga seakan-akan terjadi jual beli dibawah tangan," terangnya. 

Diakhir wawancara, Susilo kembali mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Sumut yang telah bekerja secara profesional. 

"Semoga para pelaku mafia tanah ini segera ditangkap, karena sebelumnya para terlapor ini tidak koperatif tidak pernah hadir dipanggil Penyidik. Kita minta agar segera menangkap para pelaku ini," katanya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara berinisial BM dan oknum Polisi Poldasu berinisial Z dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga menipu salah seorang warga, Edi Chandra (40) hingga merugi ratusan juta rupiah. 

Adapun modus pelaku adalah berpura-pura menjual tanah kosong di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia seluas 1288M2 dengan menggunakan surat tanah diduga Palsu berupa alas hak SK Bupati Deli Serdang No.36439/AI/ tertanggal 11 Agustus 1974 a/n M Alisman Sinaga. 

"Kejadian ini bermula dari klien saya membeli tanah dari oknum pegawai PNS BPN Kutacane berinsial BM senilai Rp 600 Juta. Namun setelah membeli dan  kembali melihat tanah tersebut, tiba-tiba tanah tersebut ada yang menjaga. Ternyata saat ditanyakan ke kantor kelurahan, tanah tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Sudjono Janto Tahun 1983," ujar kuasa hukum Edi Chandra, E. Susilo, SH kepada wartawan, Kamis (9/11/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini