Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Senin (11/12).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sesuai agenda sidang benar hari ini akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Ali mengatakan di dalam surat tuntutan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menguraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis atas dugaan perbuatan terdakwa.
Dalam proses persidangan, Rafael membenarkan telah menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Menurut KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.
"Ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut. Maka, saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," ujar Rafael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Menurut KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.
"Ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut. Maka, saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," ujar Rafael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Rafael menjelaskan posisi dirinya yang ketika itu menjadi pejabat pajak tidak diperkenankan mempunyai atau menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak. Oleh karena itu, ia menggunakan nama istrinya dan hal tersebut telah dibicarakan.
"Mohon izin Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi, saya menggunakan nama istri saya dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis," tutur Rafael.
Istri Rafael menjadi pemegang saham di PT ARME pertama kali disampaikan oleh Ary Fadilah selaku konsultan pajak PT ARME yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Senin (25/9) lalu.
Ary menjelaskan Ernie tidak terlibat day to day operasional PT ARME, tetapi sering menghadiri rapat.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. (red)