Bawaslu Karo Harapkan Partisipasi Sosial Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Editor: Redaksi1 author photo
Bawaslu Tanah Karo
TANAH KARO - Guna mewujudkan hasil pemilu yang jujur dan adil serta meminimalisir image negatif masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumut, sangat berharap partisipasi sosial seluruh elemen dalam memonitor prosesi pemilu 2024.

Hal ini dibeberkan Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, ST didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, DR. (CD) Oda Kinata Banurea, M.Pd, pada pertemuan khusus bertema layanan hubungan masyarakat dan informasi Bawaslu Karo kepada media massa di Kabupaten Karo, Jumat, (22/12/2023) di Jln Jamin Ginting, Berastagi.

Dikatakannya, karya rekan wartawan yang prosedural sangat berpengaruh dalam menyukseskan setiap program yang digalakkan pihak tertentu, baik itu pihak pemerintahan maupun swasta. Selain itu, katanya, produk jurnalis yang konstruktif dinilai mampu mengedukasi masyarakat.

Lanjutnya, berkaitan proses pemiliu yang sudah diambang pintu, mantan Ketua KPU Karo itu berharap kiranya rekan wartawan berkenan jadi jembatan antara masyarakat dengan pihaknya dalam menyikapi situasi lapangan.

"Saya harap kita tetap menjalin komunikasi efektif demi terciptanya iklim pemilu yang damai dan sejuk. Soal adanya usulan dari salah seorang rekan kita yang sifatnya membangun akan segera kita tindaklanjuti kepada staf yang membidangi," ujarnya.

Ketika disinggung soal penjabaran bahan kampanye seratus ribu, Gemar menjawab bahwa bahan kampanye per 1 (Satu) Pcs pagunya hanya Rp.100.000, namun tidak boleh dengan uang tunai. Kalo ada yang menggunakan 10 pcs bahan kampanye, katanya lagi, itu hak yang bersangkutan.

"Bahan kampanye boleh menggunakan topi, baju, calender dan lain lain tapi dengan syarat pagunya per pcs hanya Rp. 100.000. Tapi, jika ada yang menggunakan uang tunai walau pagunya hanya sepuluh ribu saja, maka hukumnya pasti pidana," tukasnya lagi.

Senada dengan Gemar, Kordinator Divisi PP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo, DR. (CD) Oda Kinata Banurea, M.Pd, menjelaskan bahwa dalam tahapan setiap pemilihan umum ada 2 (dua) pelanggaran yakni, Administratif dan Pidana.

Lanjutnya, namun untuk kepastian hukum, sangat membutuhkan kajian secara detail. Justru itu, prinsip yang akan kita terapkan adalah strategi pencegahan, karena hal ini akan lebih baik daripada penuntasan suatu permasalahan.

"Untuk mewujudkan strategi pencegahan tersebut sangat dibutuhkan peran rekan rekan wartawan media massa, baik itu on line, cetak dan elektronik," ujar mantan Pemuda Lemhanas IV 2002 itu sembari memaparkan item pelanggaran yang rentan dilakukan pihak bersangkutan di lapangan. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini