Pengurus Candi Diduga Tipu Jemaat Milyaran Rupiah. (2) Kuasa Hukum 'Makmur Lukman' Minta Penyidik Serius Tangani Kasus Kliennya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Makmur Lukman, Haris Mokodani Saragih, SH meminta kepada penyidik Harda Satreskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani kasus kliennya. Karena menurutnya, pasal yang ditersangkakan kepada terlapor hanya Pasal Penipuan dan Penggelapan. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan. Ia meminta penyidik untuk segera menangkap pelaku. 

"Kami memohon kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan yang serius terhadap permasalahan ini. Menurut kami, permasalahan ini tidak rumit dengan pasal yang ditersangkakan yaitu Pasal Penipuan dan Penggelapan," ujar Kuasa Hukum Makmur Lukman, Haris Mokodani Saragih, SH, Rabu (29/11/2023). 

Mokodani menambahkan bahwa permasalahan yang dialami kliennya bermula dari Makmur Lukman yang memberikan kuasa No 79 pada tanggal 17 Oktober 2001 kepada terlapor atas sebidang tanah dan bangunan berdasar HGB No 1207, Kelurahan Aur terletak di Jalan H Misbah dalam. Dimana saudara Makmur Lukman memberikan kuasa kepada terlapor CA yang merupakan pemuka agama di salah satu candi," katanya. 

Namun sampai saat ini, kuasa yang diberikan kepada CA tidak pernah diserahkan hasilnya kepada kliennya.

"Sudah kita lakukan somasi tapi tidak diindahkan. Lalu pada tanggal 11 Oktober 2023, klien saya membuat pengaduan di Polrestabes Medan dan saat ini sudah tahap penyelidikan," terang Mokodani. 

Akibat perbuatan tak terpuji terlapor yang diketahui sebagai pemilik atau pengurus salah satu Candi di Kota Medan, korban mengalami kerugian Milyaran rupiah dan langsung jatuh miskin. 

"Kerugian yang dialami klien kami ini sekitar Rp 4 Milyar. Hasil penjualanan tanah tersebut tidak pernah diserahkan sejak dibuatnya akta kuasa 17 Oktober 2001, kurang lebih 22 tahun. Jadi harapan kami tangkap pelaku," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Makmur Lukman (50), pria keturunan Tionghoa yang dulunya tinggal di Duta Permai Malibu Medan hidup menderita sejak menjadi jemaat di salah satu Candi di Kota Medan. Hartanya ditipu dan digelapkan pemilik Candi dengan modus mengajak berinvestasi di proyek Ditributor gas LPG hingga milyaran rupiah. 

Menurut informasi, perkenalan korban dengan terlapor bermula sejak tahun 1995, saat itu korban menjadi jemaat di salah satu Candi di Kota Medan, dimana terlapor sebagai pemilik/pengurus Candi. Lalu pada tahun 2001, dengan alasan adanya proyek Distributor Tunggal LPG di Batam, terlapor bersama abangnya datang kerumah korban, yang akhirnya korban terbuai dengan rayuan pelaku. Korban pun memberikan kuasa jual 9 unit ruko miliknya kepada pelaku. Namun setelah penjualanan 5 unit ruko, ternyata proyek Distributor Tunggal LPG di Batam tidak pernah ada. Malahan penjualanan 4 unit ruko lainnya dibawa kabur pelaku. Tak terima menderita, korban pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. 

"Saya datang ke Polrestabes Medan sehubungan adanya pengurus Candi menggelapkan uang penjualanan rumah saya di Jalan H Misbah Dalam. Dari tahun 2003 sampai sekarang saya belum diberikan pembayarannya," ujar korban, Makmur Lukman kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). 

Makmur menjelaskan bahwa awalnya ia ditawari projek di Batam berupa Distributor Tunggal LPG dengan jaminan Rp 5 Milyar, karena tidak memiliki uang kontan, ia pun memberikan kuasa terhadap 9 unit ruko yang selama ini menjadi investasinya. 

"Dulunya saya ada buat kuasa tahun 2001 atas 9 unit ruko. Yang 5 unit sudah saya terima. Saat ini yang lainnya, 4 unit ruko saya tidak mengetahui kemana uang penjualanannya, saya tidak terima sampai dengan sekarang. Saya percaya sama pelaku karena sejak tahun 1995, saya bersama mantan istri menjadi jemaah di Candi dia (terlapor) artinya sering datang berkunjung untuk sembahyang," terangnya. 

Lalu setelah penjualanan 5 unit ruko, ternyata projek itu tidak pernah ada. Makmur kecewa dengan tindakan pelaku, dimana ia telah banyak memberikan sumbangan kepada Candi tersebut seperti penempahan PATUNG dan lainnya. 

"Harapan saya inisial CA ini segera ditangkap, karena sejak 2003 saya dibuat menderita. Sampai sekarang saya tidak terima uang penjualanannya," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi, Kanit Harda Polrestabes Medan, AKP Suhardiman mengatakan untuk berkordinasi dengan penyidik pembantu. 

"Langsung dengan Pak Farij yaa," katanya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini