Duo Pengedar Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

Editor: Redaksi1 author photo
Duo Pengedar Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo
TANAH KARO - Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pengedar ganja berinisial AG (38) dan DS (35) warga Desa Kuta Tengah, Simpang Empat. Dari tersangka diamankan barang bukti 4 paket ganja kering. 

"Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja. Keduanya kita tangkap di TKP yang berbeda," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, Kamis (12/10/2023). 

Henry menambahkan, tersangka AG diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun dengan barangbukti 4 paket ganja, dan DS ditangkap di Desa Kuta Tengah, Simpang Empat dengan barang bukti 1 paket ganja. 

"Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS," tambahnya. 

AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

"Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo. AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Henry. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini