Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Simpang Empat Rakoetta Sembiring

Editor: Redaksi1 author photo
Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Simpang Empat Rakoetta Sembiring
TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Simpang Empat Jalan Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane), Selasa (22/8/2023). 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba, AKP Henry Tobing mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki inisial IS als Mangkok (30), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga dan PG (31) warga Desa Guru Benua, Kec. Munte. 

"IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu," katanya. 

Lanjutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kita terima Selasa (22/8/2023) lalu, bahwa di simpang empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane), sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya", ujar Kasat.

Selama pelaksanaan lidik di lapangan, Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.

Akhirnya sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring ( Jl. Kotacane) tepatnya di pinggir jalan.

Saat dilakukan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga sabu seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus dalam satu(1) kotak rokok merk riders yang berada dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS. 

IS dan PG mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan. 

Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo. 

Saat ini IS dan PG sudah ditahan RTP Polres Tanah Karo. IS dan PG telah melanggar pasal 112 ayat(2) dan Pasal 114 ayat(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tutup Kasat AKP. Henry Tobing kepada awak media. (Sinta)
Share:
Komentar

Berita Terkini