Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Mbal-Mbal Petarum

Editor: Redaksi1 author photo
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Mbal-Mbal Petarum

TANAH KARO - Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan Binyamin Pinem meninggal dunia di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Rabu(12/7) lalu. Dengan pelaku diketahui berinisial LG als Isten. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII /2023 / SPKT / SEK MARDINGDING / RES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2023. 

"Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Isten terhadap korban Binyamin Pinem," Kata Kasat Reskrim. 

Rekonstruksi ini dimulai pukul 10.15 WIB dimana sebelum proses rekonstruksi Kapolsek Mardingding AKP D Tambunan memberikan imbauan kepada kepada masyarakat yang menyaksikan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menggangu kegiatan rekonstruksi. 

"Pelaku memperagakan adegan rekonstruksi sebanyak 24 adegan yang diperagakan saksi saksi, tersangka dan peran pengganti korban," Jelas Kasat Reskrim. 

Sebagai informasi, kejadian tersebut yang terjadi Rabu(12/7), korban Binyamin Pinem dengan pelaku Isten ada cekcok terkait uang gaji pemasangan tenda acara kerja tahun yang belum dibayarkan oleh Isten kepada Binyamin sebesar satu juta rupiah.

Saat Binyamin meminta uang gaji kepada Isten, Isten mengatakan bahwa gajinya tidak ada padanya dan mengatakan kalau belum ada menerima uang dari Pelita terkait gaji pemasangan tenda acara kerja tahun tersebut.

Mendengar perkataan Isten, Binyamin kemudian memukul kepala Isten sehingga keduanya berkelahi, kemudian Isten mengeluarkan sebilah pisau tumbuk lada yang disimpannya di pinggangnya kemudian langsung menikam korban ke arah dada sehingga korban mengalami luka tusuk dan meninggal saat akan dilakukan penanganan medis di Puskesmas Lau Baleng.

Setelah peristiwa tersebut Isten kemudian melarikan diri, hingga esoknya Kamis(13/7) berhasil ditangkap personil gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Mardingding.

Pada rekonstruksi tadi, turut dihadiri Kabagops Kompol Abdi Abdullah,SH, Kapolsek Mardingding AKP D. Tambunan, Kasat Reakrim AKP Aryya Nusa Hindrawan,S.I.K. Kasat Intelkam AKP Narno, Kanit Reskrim Polsek Mardingding Ipda A.J Tarigan,S.H, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Martan Sitepu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Paulus Herdianto Manurung,SH, Penasehat Hukum Tersangka Rivalino Bukit, SH.

Kemudian, Saksi saksi Andi Ginting, Luster Pinem Alias Locing,Marinus Pinem,Masana Perangin Angin,Ebenezer Milala, Tersangka Listen Ginting Alias Isten, Tim Inafis Polres Tanah Karo, dan Masyarakat Desa Mbal mbal Petarum. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini