Mengenal Sosok 'Oloan Seroyah Butarbutar, SH.MH', Caleg DPRD Kota Medan Dari Partai Buruh

Editor: Redaksi1 author photo
Oloan Seroyah Butarbutar, SH.,MH
MEDAN - Oloan Seroyah Butarbutar, SH.,MH lahir di Kota Pematangsiantar 25 April 1987 lalu. Ia merupakan anak kandung dari Almarhum J.M Butarbutar dan R. Br Siagian. 

Sosok Bacaleg berusia 36 tahun ini adalah alumni dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun jenjang Strara 1 dan lulus strata 2 jurusan ilmu hukum Universitas Pembangunan Pancabudi Medan.

Ia memulai karirnya sebagai praktisi hukum/Pengacara tersumpah pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bersama rekan-rekannya telah beberapa kali menangani perkara pidana dan perdata serta menangai sengketa perselisihan industrial (perkara ketenagakerjaan/perburuhan). 

Didalam karirnya, Oloan Seroyah Butarbutar, SH.,MH merupakan pendiri Yayasan (LBH) Lembaga Bantuan hukum Rakyat tidak Mampu, LBH tersebut didirikan untuk membantu warga kurang mampu yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.
Oloan Seroyah Butarbutar, SH.,MH
Kini Oloan Seroyah Butarbutar, SH.,MH mengikuti kontestasi pemilihan calon DPRD Kota Medan dari Partai Buruh Nomor urut 2 daerah pemilihan 4, Kecamatan Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai dan Kecamatan Medan Area. Ia memilih Partai Buruh karena berpandangan kedepan Partai Buruh akan tegas dalam membela kepentingan buruh yang salah satunya adalah terkait kesejahteraan buruh.

Berbekal Pendidikan dan pengalaman sebagai Praktisi Hukum, Caleg satu ini yakin dapat bekerja melaksakan tugas sebagai Anggota DPRD. Ia berkeyakinan jika terpilih akan melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap program-progran kerja Pemko Medan, pada fungsi anggaran, sekaligus akan melakukan cek dan kroscek terhadap kelayakan dan hasil akhir penggunaan setiap anggaran yang di usulkan Pemko Medan. 

Selain itu, ia juga akan mendorong Pemko Medan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak kepada kepentingan Buruh, Masyarakat kecil dan dan menjaga kepentingan hukum kepada seluruh lapisan Masyarakat Kota Medan. 

Dan terakhir, pada fungsi aspirasi ia akan menyerap permasalahan-permasalahan Buruh, masyarakat kecil guna mencari solusi dan mengambil langkah konkrit bersama Pemko Medan agar di dilakukan kajian guna membuat program yang memudahkan akses Masyarakat mendapatkan kepentingan hukumnnya. 

Oloan berharap Warga Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Denai, Medan Kota dan Kecamatan Medan Area bermurah hati memberi kesempatan untuk memilihnya guna membuktikan diri sekaligus dapat melatih diri menjadi tokoh yang bermanfaat bagi banyak orang. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini