Memalukan! Oknum Advokat 'ISS' Yang Kepergok Di Kamar Hotel Bersama Istri Kliennya Diberhentikan Selama 1 Tahun

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN-Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sumatera Utara menghukum oknum Advokat ISS, diberhentikan sementara selama 1 tahun karena kepergok berselingkuh berduaan di dalam kamar hotel bersama istri kliennya. 

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam putusan majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023, yang dibacakan pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis Dewan menilai, ISS terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Menghukum advokat ISS (teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama satu tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat PERADI, yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI," kata Ketua majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, OK Iskandar dalam isi putusannya seperti dilihat, Senin (14/8/2023).

Tak hanya diberhentikan sementara, ISS juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp 5 juta.

Menurut majelis, perbuatan ISS merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi advokat.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis mengatakan, bahwa teradu (Iqbal) sebagai advokat sepatutnya berperilaku terhomat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya.

Selanjutnya, majelis menilai, perbuatan teradu yang berduaan dengan istri Pengadu di Hotel Golden Eleven tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tercela.

Sebab, lanjut Majelis, tidak patut bagi teradu sebagai seorang advokat justru berduaan dikamar Hotel yang tertutup dan dikunci dengan istri orang lain. 

"Sehingga akibat perbuatan tersebut, Pengadu dirugikan secara materil maupin moril," ucap Majelis.

"Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan," kalimat terakhir isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku pengadu mengaku belum legowo atas putusan tersebut.

Karena, menurutnya, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara terlalu ringan menghukum ISS yaitu pemberhentian sementara selama satu tahun.

"Kurang puas bang, enggak sebanding dengan perbuatannya. Enak aja udah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu," kata Jaka.

Atas putusan tersebut, ia mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kita minta yang seadil-adilnya, dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI bang," ucapnya.

Selain itu, pengadu tersebut juga akan melampirkan salinan putusan ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal dengan istrinya berinisial W.

"Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial penggrebekan seorang oknum pengacara berinisial ISS yang telah berkeluarga dengan istri kliennya sendiri berinisial WW di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Selasa (21/3/2023) lalu. 

Oknum pengacara berinsial ISS tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan dan DK PERADI Sumatera Utara atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh Jaya Syahputra (39) yang merupakan kliennya. Selain ISS, Jaya juga melaporkan istrinya berinisial WW. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini