Horeee! Gugatan PHI Zulfikar Alliando Dikabulkan, PT IKD Diharuskan Bayar Pesangon

Editor: Redaksi1 author photo
Zulfikar Alliando : "Saya harap kawan-kawan tetap berjuang, jangan takut, tidak ada "Raksasa" di dunia ini"
MEDAN - Masih ingatkah dengan  Zulfikar Alliando, mantan karyawan PT IDK Jalan Yos Sudarso, Medan yang di PHK tanpa diberikan pesangon dan dipersulit pencairan BPJS Ketenagakerjaannya? Akhirnya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan dikabulkan. PT IDK diharuskan membayar hak penggugat.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum penggugat, Fuad Said Nasution. Namun ia berencana akan kembali melakukan gugatan ke Mahkamah agung dikarenakan jumlah pesangon yang akan  dibayarkan tidak sesuai. 

"Alhamdulillah, hasil putusan gugatan PHI No 351 di PN Medan dikabulkan majelis hakim. Hanya saja kita tidak sependapat dengan putusan yang memerintahkan perusahaan membayarkan pesangon sesuai anjuran," ujarnya. 

Fuad menambahkan bahwa sesuai tuntutan kita sebagaimana mengacu pada Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 nilai pesangon tidak adil. 

"Seharusnya sebesar Rp 137 Juta sama upah proses. Kita tidak sesuai dengan yang kita inginkan, maka kita akan mengajukan kasasi," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Mantan Karyawan PT IKD, Zulfikar Alliando mengucap terima kasih dan mengajak para karyawan untuk tetap berjuang melawan penindasan. 

"Alhamdulillah gugatan dikabulkan, saya harap kawan-kawan tetap berjuang, jangan takut, tidak ada "Raksasa" di dunia ini," harapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Zulfikar Alliando, mantan karyawan PT IDK Jalan Yos Sudarso, Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya pasca pemberhentian kerjanya, pihak perusahaan tidak memberikan hak-haknya. Tak terima, ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Parahnya lagi, diduga disengaja perusahaan tersebut juga tidak memberikan surat PHK sehingga ia tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini