Duo Pengedar Sabu Dari Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas Ditangkap Polres Tanah Karo

Editor: Redaksi1 author photo
Duo Pengedar Sabu Dari Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas Ditangkap Polres Tanah Karo

TANAH KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas. Keduanya adalah warga Desa Kutabangun yaitu HS (37)  dan AS (45), Selasa (9/5/2023). 

"Penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing. 

Henry menambahkan, saat dilakukan penggrebekan, ditangkap HS dan ditemukan 1 plastik assoy warna merah yang berisikan 4 paket plastik klip merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu. 

"4 paket dengan berat 13,13 gram, timbangan elektrik, 1 unit realmi dan uang tunai Rp 100 Ribu," terangnya. 

Dan dari hasil pengembangan, kembali ditangkap AS yang diduga bandar sabu di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik seberat 3,82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan 1 unit HP Nokia warna hitam dan  uang tunai Rp 200 Ribu," jelas Henry mengakhiri. 

HS dan AS dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini