Waduh!!! Sebelum Tewas, 6 Bulan Lalu Laporan Penganiayaan Korban 'Abdul Aziz' Diduga "Diabaikan" Polres Tanjung Balai

Editor: Redaksi1 author photo
Nenek Korban : "Nyawa Dibayar Nyawa"
MEDAN - Tewasnya Abdul Aziz (38) warga Tanjung Balai yang menjadi korban pembunuhan oleh Chandra Perdana Als Ican tak lepas dari laporan korban 6 bulan lalu yang diduga "Diabaikan" Polres Tanjung Balai. Hal ini jelas memicu kemarahan dan kekecewaan keluarga korban dimana nyawa korban harus berakhir di tangan pelaku. 

"Lambannya kinerja Polres Tanjung Balai ini sangat-sangat kita anggap miris, dimana pembunuhan ini juga terjadi akibat tidak ditanggapinya laporan korban yang awalnya korban pernah melapor kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pelaku yang sama," ujar Kuasa Hukum keluarga Abdul Aziz, Dedi Suheri, SH, Jumat (16/12/2022). 

Dedi menjelaskan bahwa hingga korban tewas, laporan pengaduan kliennya  STPL/123/VI/2022/SPKT/Res T. Balai hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. 

"Maka dari itu kita berharap Mabes Polri dan Polda Sumut untuk mengevaluasi kinerja dari Polres Tanjung Balai ini agar kedepannya lebih sigap dalam hal-hal seperti ini," harapnya. 

Salah seorang keluarga korban, yang merupakan Nenek korban, Nurhayani Br Sirait menjelaskan bahwa akibat aksi penganiayaan pelaku 6 bulan lalu terhadap cucunya, korban mengalami luka di dada dan kakinya hingga berdarah. Tidak itu saja, gigi korban juga tanggal akibat dianiaya. 

"Pernah saya telepon Pak Burian, "bang ini ada pelaku penganiyaan terhadap keponakan saya itu, saya telepon dia, saya bilang kalo gak saya tangkap dia biar kutelepon keluarga, lalu saya dilarang "jangan tet, itu ada prosedurnya, rupanya seorang oejabat bang? Kata saya". Entah apa pun katanya tidak kudengarkan lagi, malas lagi aku dengarnya, nunggu prosedurnya katanya jadi diam aja aku," ucapnya menirukan percakapannya kala itu. 

Nek Nurhayani berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga tidak rela korban tewas ditangan pelaku. Dan meminta Nyawa Dibayar Nyawa. 

"Terkait kasus pembunuhan ini, saya mau pelaku ini dihukum seberat-beratnya, karena sampai dia ini menikah sampai pun mati, rasanya tak rela. Terus dia disiksa dan begini-begini, tidak adalah keamanan untuk cucuku ini. Kalo bisa NYAWA DIBAYAR NYAWA," tegasnya dengan wajah memerah. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Ery Prasetio membantah mengabaikan laporan korban Abdul Aziz. 

"Tidak ada yg mengabaikan, kita laksanakan proses penyelidikan dengan mengundang saksi-saksi untuk diambil keterangan, namun ada saksi yang tidak  bersedia untuk diambil keterangannya dan undangan sebanyak tiga kali dari saksi yang ditunjuk oleh korban," kilahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Chandra Perdana Als Ican nekat menikam suami baru dari mantan istrinya, Abdul Aziz hingga tewas di tepi jalan dan di tengah keramaian. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (5/12/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini