Bukti CCTV, Saksi Dan Pengakuan Pelaku! 10 Bulan Laporan Maling Laci Kasir Grosir Mandek Di Polsek Prapat Janji

Editor: Redaksi1 author photo
Korban, Widya Harahap saat ditemui di Mapolsek Prapat Janji

Bripka TP Perangin-Angin : "Terlapor mengakuinya, akan kita undang untuk RJ"
ASAHAN - Widya Harahap (45) warga Kwala Piasa, Desa Tinggi Raja, Asahan Kesal bukan kepalang. Pasalnya maling laci kasir grosir sembako miliknya yang sudah dilaporkan selama 10 bulan di Polsek Prapat Janji masih bebas berkeliaran walaupun terekam CCTV dan memiliki saksi. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Rabu (9/11/2022).

Menurut informasi, aksi tak terpuji maling laci kasir grosir ini diketahui dilakukan oleh karyawannya berinisial TN. Terlapor sejak 2016-2021 bekerja dengan tugas melayani pembeli. Namun, sejak terlapor bekerja, di grosir tersebut kerap kehilangan uang yang mengakibatkan korban merugi hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah. Korban yang tidak berpikir buruk tetap menambah modal  grosir tersebut. Namun, karena tidak tahan lagi, ia pun mengecek rekaman CCTV dan terkejut melihat karyawannya TN mencuri uang dalam laci kasir. Tak terima, dengan bermodal rekaman CCTV, saksi dan pengakuan pelaku (TN), ia pun  melaporkan kasus ini ke Polsek Prapat Janji. Namun sudah 10 bulan pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Kasus ini sudah saya laporkan 28 Januari 2022 ke Polsek Prapat Janji, namun sampai saat ini terlapor masih berkeliaran. Padahal sudah ada rekaman CCTV, saksi dan pengakuan pelaku mencuri karena kesulitan ekonomi," ujar korban, Widya Harahap kepada wartawan. 

Widya menjelaskan bahwa awal mulanya terbongkarnya kasus pencurian ini bermula dari ucapan pembeli yang melihat terlapor mengambil uang dari laci kasir dan memberikan kepada anak terlapor. 

"Lalu saya coba taruh uang di laci kasir Rp 450 Ribu, ternyata hilang Rp 50 Ribu. Lalu saya coba lagi ternyata hilang lagi, anehnya saya tidak bisa menegor kalo dia ngomong. Kalo saya tanya kenapa hilang, dia jawab ada Tuyul," katanya. 

Lalu, Widya menambahkan, bangkrutnya usahanya sejak ia berangkat ke Bogor, dimana grosir dikelola oleh terlapor. Dan hal itu diakui oleh terlapor. 

"Dari pengakuannya (terlapor) mengakui perbuatannya mencuri sampai Rp 15 Juta dan itu juga ada rekaman suara pengakuannya. Dia (terlapor) berjanji akan membayar yang dicurinya pada bulan September 2021, katanya menunggu dia jual lembu. Hitungan kami ada sekitar Rp 85 juta. Lalu pada bulan Januari 2022 dia menantang saya untuk melapor," terangnya. 

Widya juga mengatakan bahwa ia dan terlapor sempat di mediasi di kantor desa dan terlapor mengakui perbuatannya. 

"Saya berharap terlapor itu jangan merasa kebal hukum. Adalah keadilan buat saya, jika rejeki gak diganti biarlah Allah yang ganti. Tapi adalah hukuman yang di dapatnya," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar melalui penyidik Polsek Prapat Janji, Bripka TP Perangin-Angin mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya dan mengatakan akan mengundang kedua belah pihak untuk di Restorative Justice (RJ). 

"Terlapor mengakui perbuatannya, tapi dia mengaku hanya mengambil Rp 500 Ribu dan mau mengganti Rp 5 Juta. Tapi kita atur waktu untuk RJ," terangnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini