Hasil Penyidikan Dugaan Kasus Pemerkosaan Bocah 12 Tahun "Mengambang" Di Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Terlapor Mohon Kepastian Hukum

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Tak kunjungnya Unit PPA Polrestabes Medan dalam menetapkan status terlapor IA, yang dituding melakukan rudapaksa terhadap bocah 12 tahun di Gudang Kayu, Tembung membuat terlapor depresi. Terlebih lagi hingga saat ini dari 3 lokasi kejadian yang disampaikan terlapor,  pihak Kepolisian belum juga menemukan adanya dugaan perbuatan tersebut. Nah lho...?

Hal ini disampaikan kuasa hukum terlapor, Akhmad Yusuf, SH.MH. Ia menjelaskan bahwa akibat berlarutnya laporan tersebut kliennya kerap mendapat bulian dan kesulitan mencari nafkah. 

"Saat ini kita sudah menyurati Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memohon kepastian hukum dimana klien kita dilaporkan sebagai terlapor dimana sangat dirugikan kerap mendapat bulian dan  cibiran. Kami berharap klien kami diberikan kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022). 

Yusuf menambahkan, akibat dugaan "laporan palsu" tersebut, nyaris seluruh keluarganya mengalami kesulitan mencari nafkah.  

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memberikan kepastian hukum secepat dan sesegera mungkin agar tidak ada kebimbangan dan kerisauan pada dirinya dan keluarganya yang begitu berdampak pada menurunnya perekonomian pada pekerjaan mereka," terangnya. 

Lalu, dalam proses hukumnya, hingga saat ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Unit PPA Polrestabes Medan dari beberapa lokasi kejadian tidak ada menunjukkan pernah adanya kejadian tersebut. 

"Itu jelas disampaikan saksi yang ada di TKP 1, 2 dan 3. Jadi artinya perbuatan itu tidak ada dilakukan tapi direkontruksikan, jadi itu tidak benar kenyataannya," terangnya. 

Jadi ia berharap pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti permohonannya untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya.  

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Viral sebuah kasus dimana 5 orang pria memperkosa bocah 12 tahun di sebuah gudang pemotongan kayu di  Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/6/2022) lalu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini