TANAH KARO - EG (42) mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Ta. 2018, Jumat (8/7/2022).
"Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada dana Bidang Layanan Umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi ini," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala.
Ia menambahkan, EG saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Tanah Karo.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya juga," tambah Johannes.
Akibat tindakan tersangka, kerugian negara atas Kasus tindak pidana korupsi Badan Layana Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe sebesar Rp 2,6 Milyar.
"Laporan ini terjadi pada tanggal 30 Maret 2022 yang lalu . Dan Pasal yang diprasangkakan terhadap tersangka KUHP Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, atau Pasal 8 dari undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan dari Undang Undang No 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 Juta. (Ardiansyah)