Dikibus Informan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Editor: Redaksi1 author photo

BELAWAN - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Kol Yos Sudarso tepatnya di Simpang Pos, Medan. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 201 gram sabu. 

Adapun kedua tersangka adalah IA alias B warga Belawan I dan Z Warga Sei Mati. Keduanya ditangkap, Sabtu (2/7). 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S yang diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, Jumat (15/7). Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat. 

“Atas informasi tersebut petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan Kol Yos Sudarso simpang kantor dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 201 gram dari kantong sepeda motor yang dikendarai oleh IA," ujarnya. 

Selanjutnya Wakapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka  IA alias B mengaku membeli shabu tersebut dari tersangka  Z seharga Rp 72 Juta dan hendak diedarkan di daerah Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka IA alias B kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 9 Juli 2022 Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka  Z dari rumahnya di Kel. Sei Mati.” katanya.

“Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider padal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perlu juga kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini selama tahun 2022 Sat Narkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba dan menahan sebanya 147 tersangka dengan total barang bukti 1.681,72 gram shabu, 583,6 gram ganja dan 2 butir ekstasi. (Lubis)
Share:
Komentar

Berita Terkini