Geger Pernikahan Satu Marga 'Panjaitan' Di Desa Simpang Empat! Keluarga Pria Ancam Laporkan Oknum Pendeta Pantekosta Ke Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Keluarga besar Janari Panjaitan dan Marni Boru Sitorus malu bukan kepalang. Pasalnya anaknya bermarga Panjaitan dinikahkan dengan Boru Panjaitan oleh oknum Pendeta Pantekosta di Indonesia di Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tidak tanggung-tanggung, untuk memuluskan perbuatan yang tabu dan dilarang dalam adat batak ini, oknum Pendeta diduga memalsukan saksi dan tanda tangan pihak keluarga. 

"Kedatangan kita hari ini adalah untuk mempertanyakan baik-baik kepada pendeta yang menikahkan keluarga kliennya bermarga Panjaitan dengan Boru  Panjaitan yang merupakan 1 marga. Akan tetapi kami sangat kecewa karena tidak bertemu dengan pendeta," ujar Kuasa Hukum keluarga Pria Panjaitan, Hasbi Sitorus, SH, Rabu (15/6/2022). 

Hasbi mrnambahkan bahwa kliennya yang merupakan pihak keluarga pria bertekad melaporkan oknum Pendeta KP ke Poldasu dengan dugaan salah satunya pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. 

"Kami mohon bapak Kapoldasu untuk memproses laporan ini. Ini merupakan preseden buruk di dunia perkawinan karena 1 marga, dan ini adalah hal yang langka dan aneh makanya harus dihukum," terangnya. 

Kembali Hasbi menjelaskan bahwa perkawinan satu marga merupakan perbuatan yang dilarang dan tabu dalam adat batak, dimana merupakan 1 keluarga dan 1 perut yang seharusnya ini tidak terjadi. 

"Dimana perkawinan yang dilakukan Oknum Pendeta ini merupakan pidana dan ini harus diproses Bapak Kapoldasu dan harus dipertanggung jawabkan oknum Pendeta, terlebih lagi ia juga sebagai Kepala Dusun. Ini juga merupakan hal yg tidak etis dimana seorang pendeta merangkap jabatan sebagai Kadus," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, perwakilan keluarga pria Panjaitan, Edison Sitorus menegaskan bahwa tidak senang dengan perbuatan oknum Pendeta telah menikahkan keluarganya di gerejanya. 

"Bahwa kami dari pihak keluarga tidak setuju atas perbuatannya, kami akan menempuh jalur hukum karena memalsukan saksi dan tanda tangan pihak keluarga, itu yang kami inginkan. Mohon keadilan," terangnya.  

Keberatan keluarga kita karena Oknum Pendeta di Desa Simpang Empat ini menikahkan anak kita dengan Boru Panjaitan. Pihak kita keluarga laki-laki, perempuannya Boru Panjaitan. Kita tidak berterima dengan perbuatan Oknum Pendeta yang ada di Desa Simpang Empat ini. Saya harap ini diusut dan dituntaskan sesuai UU di RI ini," tegasnya. 

Namun sayang, ketika hendak dikonfirmasi di Gereja Pantekosta Desa Simpang Empat, Sei Rampah, Serdang Bedagai, Oknum Pendeta KP tidak berada ditempat. 

"Bapak lagi diluar kota," ujar salah seorang anaknya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini