Kasus Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Mangkrak Di Poldasu. (2). Kuasa Hukum Surati Kapolri Dan Kompolnas

Editor: Redaksi1 author photo
Kuasa Hukum Ibe Wahono, Dian Rizky Fauzi, SH, 
MEDAN - Tak berjalannya proses hukum terhadap pelaku dugaan penipuan, HRT (50) yang mengakibatkan Ibe Wahono, SE (39) warga Jalan Megawati, Pasar Merah Timur, Medan Area mengalami kerugian ratusan juta rupiah membuat Kuasa Hukumnya mengambil langkah dengan menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas guna meminta Perlindungan Hukum.

"Sudah kita surati ke Bapak Kapolri, Kompolnas dan lain-lain dikarenakan bahwa sampai saat ini atas laporan klien saya, kami tidak pernah tahu sampai mana perkembangan laporan tersebut dikarenakan tidak adanya SP2HP yang disampaikan ke klien kami," ujar Kuasa Hukum Ibe Wahono, Dian Rizky Fauzi, SH, Jumat (20/5/2022). 

Dian menambahkan, jelas penyidik diduga  telah melanggar Pasal 10 ayat 4 huruf F Perkap Kapolri No 14 Tahun 2012. 

"Kami juga sampai saat ini tidak mengetahui apakah Unit 4 Subdit IV Renakta Poldasu telah mengirimkan SPDP, apakah telah dilakukan gelar perkara, apakah status dari terlapor. Kami menduga penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Maka oleh karena itu, kami  pun mengadukan nasib klien kami ke Kapolri, Kompolnas dan lainnya lagi," tegasnya lagi.  

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak belum membalas konfirmasi wartawan. 

Sebelumnya, Ibe Wahono, SE (39) warga Jalan Megawati, Pasar Merah Timur, Medan Area kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduannya sudah 1 tahun mangkrak di Ditreskrimum Poldasu Unit 4  Renakta Poldasu. Melalui kuasa hukumnya, Dian Rizky Fauzi, SH meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kejadiannya bulan Agustus 2020, saat itu klien kita melaksanakan pekerjaan renovasi rumah milik HRT di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung. Dimana klien kita mendahulukan biaya renovasi tersebut. Namun setelah 90% pengerjaan, terlapor tidak juga melakukan pembayaran, maka klien kami melaporkan HRT ke SPKT Poldasu dengan Nomor : STTLP/B/874/V/2021/SPKT I/Polda Sumut, tanggal 23 Mei 2021," ujar Kuasa Hukum korban, Dian Rizky Fauzi, SH, Kamis (19/5/2022). 

Dian menambahkan, akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 325 Juta. Ironisnya lagi, hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Semua alat bukti sudah kami berikan seperti bon pembelian barang, mengajukan 2 orang saksi dan surat keterangan dari Kadus 15 Desa Tembung. Namun sampai hari ini, sudah 1 tahun pelaku tidak juga ditangkap," tambahnya. 

Lalu, Dian berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan keadilan dan Perlindungan Hukum kepada klien kami, mengganti penyidik dan segera menetapkan HRT sebagai TERSANGKA," harapnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini