Warga Kecewa, Lurah Sei Sikambing D Tolak Permohonan Surat Ahli Waris

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Hariyanto Tua Parulian Sinurat warga Jalan Darussallam Gang Turi, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah kesal bukan kepalang. Pasalnya permohonan pembuatan surat ahli waris miliknya ditolak Lurah Sei sikambing D dengan alasan ada bantahan dari keluarga almarhumah. 

Hal ini disampaikan Hariyanto melalui   Kuasa Hukumnya, Amran, SH. Ia menilai pelayanan Kelurahan Sei Sikambing D sangat mengecewakan. 

"Jadi kemarin kami membuat permohonan surat ahli waris, namun oleh Lurah menolak. Ironisnya saat itu Pak Lurah dihadapan kami menelepon seseorang di Jakarta dan menghasut untuk membuat surat bantahan," ujar Kuasa Hukum Hariyanto, Amran, SH kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). 

Amran menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Lurah Sei Sikambing D sangat tidak beretika sehingga kliennya menjadi syok. 

"Dari data diri klien saya jelas dia merupakan anak AH Sinurat dan NH Simanihuruk. Jadi jika ada bantahan harus disertakan juga legalitas yang jelas, " terangnya. 

Lalu Amran menjelaskan bahwa akibat tindakan Lurah Sei Sikambing D, urusan kliennya menjadi terkendala. Ia berjarap Walikota Medan, Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi lurah tersebut. 

"Kita akan menyurati Walikota Medan terkait tindakan Lurah Sei Sikambing D yang tidak bekerja melayani masyarakat secara profesional," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Lurah Sei Sikambing D , Kasmir, SSos membenarkan tidak dapat mengeluarkan surat ahli waris dikarenakan ada surat bantahan. 

"Harianto Tua Parulian Sinurat bukan anak kandung, menurut saudara kandung dari Ibu D Marsaulina Manihiruk," ujarnya. 

Namun saat dikonfirmasi terkait apakah ada legalitas yang mendukung surat bantahan dari Ibu D Marsaulina Manihiruk, Lurah Sei Sikambing D tidak membalas konfirmasi wartawan. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini