Buruh Bisa Cairkan JHT 1 Bulan Terkena PHK Atau Resign

Editor: Hetty author photo
 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah .

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun.

Hal ini ia ungkapkan lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak dicabut, melainkan direvisi.

"Intinya ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan demikian, Ida mengatakan pekerja dapat melakukan klaim terhadap dana JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Ia mengklaim revisi aturan yang menuai polemik tersebut sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.

Dengan begitu, Ida berharap pekerja dan buruh saat ini dapat menjalankan kegiatan pekerjaannya seperti biasa tanpa harus terpikirkan lagi soal dana JHT.

"Meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," kata Ida.

Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.

Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut berterima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah menerima masukan dari para buruh.

"Atas nama KSPSI Andi Gani dan KSPI, hari ini Bu Menteri mengundang kami untuk dialog khususnya soal pencairan JHT. Kami ucapkan terima kasih karena Menaker tidak anti kritik dan menerima aspirasi kami. Atas nama buruh, Terima kasih," ujar Saiq Iqbal. 



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini