Terlibat Narkoba, Dua Personil Polres Gayo Lues Di PTDH

Editor: Redaksi1 author photo

GAYO LUES - Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (5/1/2022).

Pemberhentian dua Personel tersebut dilaksanakan dilapangan Apel Polres Gayo Lues melalui Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel polri dengan dihadiri oleh Wakapolres Gayo Lues beserta seluruh Pejabat Utama dan personil polres dengan Inabsensia.

Adapun dua Personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy, yang keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues  yang melakukan pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.

"Tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat Anggotanya, hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun , sebelum penyesalan datang dengan terlambat karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai," ujar Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam. 

Kapolres juga berpwsan kepada seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," tegasnya mengakhiri. (Daud)
Share:
Komentar

Berita Terkini