Kemendagri Tutup Izin Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri, Cegah Penyebaran Omicron

Editor: Hetty author photo

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menutup izin kepala daerah berpergian ke luar negeri. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri.

"Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," kata Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dikutip dari siaran persnya, Rabu (19/1).

Dia meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Terlebih, kata Suhajar, saat ini angka kasus penularannya Covid-19 varian Omicron di Indonesia cenderung meningkat.

"Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," ujarnya.

Selain itu, Kemendagri meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan. Mulai dari, menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai," terangnya.

Sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut. Dia mengingatkan bahwa ada kepala daerah yang diberhentikan karena berpergian ke luar negeri tanpa izin.

"Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama," tutupnya. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini