Total 16 WNI Korban Tewas Kapal Tenggelam di Malaysia, 20 Belum Ditemukan

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor menyatakan korban WNI yang tewas akibat kapal tenggelam di Malaysia bertambah lima orang. Dengan demikian, total korban meninggal menjadi 16 WNI, sementara 20 lainnya masih belum ditemukan.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aparat terkait, diduga kapal karam yang membawa 50 orang WNI dengan data hingga 16 Desember 2021, yaitu 16 orang ditemukan meninggal, 14 orang selamat, dan 20 orang belum diketahui keberadaannya," demikian pernyataan KJRI Johor yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/12).

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, penambahan korban meninggal itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Korban yang selamat sudah diamankan tentara Malaysia. KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran, meliputi pendataan dan verifikasi dengan anggota keluarga di Indonesia, serta memastikan kondisi kesehatan korban.

Sementara itu, pencarian korban dalam insiden itu terus berlanjut. Pemerintah Malaysia telah mengerahkan tim Search and Rescue (SAR) untuk menemukan korban.

Satgas KJRI Johor terus berkoordinasi dengan aparat untuk memantau perkembangan pencarian korban dan untuk identifikasi jenazah di Rumah Sakit Sultan Ismail (HSI) Johor.

Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) juga siap mengerahkan kapal patroli untuk membantu proses evakuasi korban kapal diduga pengangkut migran ilegal itu.

"[Bakamla]siap menggerakkan unsur KN Belut Laut-406 untuk membantu pelaksanaan evakuasi korban," kataKepala Bagian Humas Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).

Pihaknya saat ini masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Malaysia terkait proses bantuan evakuasi tersebut.

Kapak itu sendiri tenggelam di perairan Malaysia pada Rabu (15/12). Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kapal itu diduga membawa migran ilegal Indonesia. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini