Pria di Aceh Ditangkap Polisi, Perkosa Anak Tiri 15 Kali

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

ACEH UTARA - Seorang pria di Aceh Utara, SR (38), ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tiri berusia 13 tahun. SR juga diduga mengancam anak tirinya jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

"Korban menceritakan perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak 15 kali. Pelaku juga mengancam korban, apabila melapor, akan dipukul," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya. Korban mengaku diperkosa pada 15 hingga 29 April lalu.

Nenek korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk SR di rumah orang tuanya di salah satu kecamatan di Aceh Utara.

Noca mengatakan ada dua ancaman yang diberikan tersangka, yakni memukul dan bakal membawa jauh ibu korban. SR disebut telah mengakui perbuatannya.

"Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu sebanyak 15 kali. Dia juga mengakui telah mengancam korban, yang merupakan anak tirinya," kata Noca.

"Pelaku mengaku memperkosa korban karena bernafsu saat melihat korban tidur," lanjut Noca.

Noca menjelaskan SR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini