Pengurus PKPU Himbau Nasabah Koperasi CU SATOLOP Siborongborong Agar Ajukan Tagihan ke Kantor Di Medan

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Hadi Yanto, SH, MH, C.L.A dan Efendi, SH, MH, C.L.A yang diangkat sebagai pengurus dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop Siborongborong (Dalam PKPU) mengimbau para nasabah atau kreditor untuk mengajukan tagihan dengan datang ke kantornya di Jalan Prof HM Yamin No 41 Z, Kelurahan Perintis, Medan Timur. 

Hal itu disampaikan Hadi Yanto kepada wartawan di Medan, Selasa (14/12/2021) sore menyikapi amar putusan dan penetapan Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan, SH dengan Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. 

"Maka dengan ini kami Tim Pengurus menghimbau untuk nasabah atau kreditor semua yang tergabung dalam koperasi itu dipersilahkan untuk mengajukan tagihan di Kantor Pengurus Jalan Prof. H.M. Yamin, No. 41-Z, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," kata Hadi Yanto. 

Hadi Yanto menjelaskan akibat jarak dan pandemi corona yang masih melanda maka pengajuan tagihan dapat dilakukan melalui email: timpengurus.kspsatolop@gmail.com. Namun bukti fisik tetap dikirim ke alamat pengurus atau datang sendiri ataupun jika memakai kuasa hukum dipersilahkan datang dengan membawa bukti tagihan dan lainnya. 

"Untuk lebih jelasnya para nasabah atau kreditor juga bisa menghubungi nomor telepon kantor pengurus 082217175689 dan 0818670123," ujar Hadi Yanto. 

Hadi Yanto menambahkan adapun pemohon dalam perkara PKPU ini ada tiga orang yakni Romintan Pakpahan, Palentina Simatupang dan Paian Silaban dengan termohon Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara. 

"Terungkap di persidangan juga bahwa termohon ini sukarela dia di PKPU-kan biar bisa dia restruktur pembayaran," tandas Hadi Yanto. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini