Polres Gayo Lues Musnahkan 158 Kg Ganja

Editor: Redaksi1 author photo


GAYO LUES - Pihak penegak hukum Polres Gayo Lues musnahkan 158 Kg Ganja yang menjadi barang bukti dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di jalan terangun-desa Jabo Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu 3 November 2021 lalu di amankan dari tersangkanya.

Pemusnahan Barang Bukti 158 Kg Ganja tersebut berlangsung dilapangan Apel Mapolres Gayo Lues setempat pada Kamis (25/11/2021) dengan cara dibakar,dan juga di saksikan oleh Wakil Bupati Gayo Lues, H.Said Sani , Kapolres Gayo Lues AKBP. Carlie Syahputra Bustamam, S.IK, M.H., Dandim 0113/GL yang diwakili oleh Komandan Unit Letda.Inf S. Sitepu Kajari, Ismail Fahmi S.H ., Ketua Mahkamah Syariah, Suwandi SH.I,. M.H , Kadis Kesehatan Riadussalihin, Skm, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren, M.Sairi, S.H., Waka Polres Kompol Muhammad Rasyid, S.H , Kasi Berantas BNN Gayo Lues.

Barang bukti 158 Kg ganja yang dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan.

Kapolres Gayo Lues dalam kesempatan tersebut menyampaikan,hari ini sebanyak 158 Kg ganja senilai Rp.158.000.000 tersebut telah kita musnahkan bersama-sama dengan cara dibakar , sinyal perang terhadap narkotika harus dilakukan dan perlu di siarkan kepada semua pihak yang masih atau ingin mencoba-coba menyalahgunakan Narkotika dalam bentuk dan atau cara apapun tegasnya.

“Dia juga menyatakan,  tidak ada ruang atau pun celah dalam kesempatan bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika diwilayah hukum Polres Gayo Lues ini dalam peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita.

"Dari sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari para tersangka yang dimusnahkan tersebut, dapat menyelamatkan 52.000  jiwa dari racun narkotika jenis ganja. Semoga masyarakat kita yang masih ada bertanam ganja dapat segera beralih menanam tanaman produktif, karena Gayo Lues memiliki tanah subur dan sangat banyak tanaman yang berpotensi di budidayakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga," ucapnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Daud)

Share:
Komentar

Berita Terkini