Penadah Tabung Gas Curian Dipulangkan Polsek Pancur Batu

Editor: Redaksi1 author photo


PANCUR BATU - Setelah sempat beberapa hari ditahan dalam sel Polsek Pancur Batu, akhirnya MS (35) tersangka penadah tabung gas 3 Kg dipulangkan petugas Polsek Pancur Batu. 

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu. Ia mengatakan bahwa penyidik menangguhkan tahanan kepada tersangka. 

"Baik kemarin penahannya kita tangguhkan berhubung MS sakit dan sebelum berkas dinyatakan lengkap dari jaksa untuk MS wajib lapor 2 kali seminggu," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu SH menjawab pesan WhatsApp wartawan, Rabu (17/11/2021). 

Ia menambahkan bahwa untuk kasus tersebut perkaranya lanjut, menunggu berkasnya dinyatakan lengkap dari jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Valentino Karo sekali (35), Kongsi Tarigan (48), Petra Hendry Bangun (38), Adimalem Sitepu (28) Batu ditangkap petugas Polsek Pancur Batu karena nekat mencuri tabung gas 3 Kg pada Kamis (22/7) lalu dari berbagai tempat terpisah.

Setelah menangkap para pelaku pencurian, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap MS yang berperan sebagai penadah. Namun setelah beberapa hari mendekam didalam sel, penadah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg ini kembali menghirup udara segar.

Para pelaku ditangkap atas laporan pengaduan korban sesuai laporan Polisi No LP/B/189/VII/2021/SPKT/Polsek Pancur Batu, Jumat 2 Juli 2021. 

Akibat kejadian, korban mengalami kehilangan 150 Tabung gas 3 Kg dengan kerugian sebesar Rp 26 juta. (Ash)

Share:
Komentar

Berita Terkini