Kadishub Kota Medan Tegaskan Selama Ini Tidak Pernah Menggunakan Pihak Ketiga Dalam Pengelolahan Parkir!

Editor: Redaksi1 author photo
Ilustrasi

Iswar Lubis : "Kita tidak pernah menunjuk pihak ketiga selama ini"

MEDAN - Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang akan menerapkan pembayaran parkir non tunai atau e-parking di 22 titik di Kota Medan yang mendapat protes dari para jukir akhirnya mendapat respon dari Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis. 

Ia menegaskan bahwa selama ini Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai Penyelenggara Parkir tidak pernah menunjuk pihak ketiga sebagai pengelolah parkir. 

"Dasar aturannya jadi pengamat apa? Selama ini parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan, kita tidak pernah menunjuk pihak ketiga selama ini," ujar Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan melalui telepon selulernya (WA), Sabtu (9/10/2021). 

Iswar menambahkan, saat ini ditunjuknya pihak ketiga sebagai penyelenggara penerapan e-Parking telah sesuai dengan perundang-undangan. 

"Penunjukkan pihak ketiga sudah sesuai perundangan yang berlaku. Dan ada lagi 2 perusahaan lainnya," tambahnya. 

Lalu, Iswar menegaskan bahwa secara aturan, penyelenggara parkir itu adalah Dinas Perhubungan. "Yang dimaksud dengan pengelola siapa bang? Secara aturan kita sudah tidak ada istilah pengamat bang," terangnya. 

Iswar menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan mendukung program Walikota Medan menjadikan Medan Smart City. 

"Kita ingin mendukung program pak wali menjadikan medan smart city, perlu perubahan menggunakan elektronik dan itu akan memudahkan masyarakat serta lebih memastikan perolehan PAD," bebernya mengakhiri. 

Sebelumnya, Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang akan menerapkan pembayaran parkir non tunai atau e-parking di 22 titik di Kota Medan sangat meresahkan juru parkir. Pasalnya akibat kebijakan yang memberikan  intensif Rp 500 Ribu perbulan dan penghasilan 20 persen dikhawatirkan mengancam kehidupan keluarganya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini