Menteri Pendidikan Ungkap di Indonesia Sekolah Buka PTM Terbatas Sudah 40 Persen

Editor: Hetty author photo


JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 40 persen sekolah di Indonesia yang telah buka untuk pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem menyebut jumlah ini masih sangat sedikit, dia mendorong semua sekolah di daerah yang dinyatakan aman Covid-19 bisa buka sekolah untuk PTM Terbatas.

"Alhamdulillah sudah 40 persen sekolah mulai tatap muka, tapi itu masih angka yang sangat kecil, jadinya kalau kita tidak mau semakin ketinggalan lagi ya anak-anak harus PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang teraman di masing-masing daerah," kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.

"Jadi ini dampak psikologis dampak kesepian itu juga menjadi bagian daripada kemampuan anak-anak kita untuk menjadi terbuka terhadap pembelajaran," ucapnya.

Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3-1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:

Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.

Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.

Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD

Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB

Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik per kelas

Share:
Komentar

Berita Terkini