Cek Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Secara Online

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi gambar.

JAKARTA - Kini, mengecek sertifikat tanah jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring. Berikut cara cek sertifikat tanah online.
Memeriksa keabsahan sertifikat tanah jadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat akan melakukan pembelian. Jangan sampai Anda tertipu dengan sertifikat tanah palsu.

Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen penting dalam kepemilikan properti atau bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang legal dan punya landasan hukum yang kuat.

Mengecek sertifikat tanah juga sebenarnya bukan perkara sulit. Di zaman kiwari, ada banyak cara untuk mengecek sertifikat tanah.

Selain mendatangi langsung kantor perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Anda juga bisa melakukannya secara daring, baik melalui aplikasi atau situs resmi BPN. Cara ini dinilai lebih praktis.

Kementerian ATR/BPN telah merilis aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini membantu masyarakat yang ingin menggunakan layanan BPN, salah satunya mengecek keabsahan sertifikat tanah.

Berikut cara cek sertifikat tanah online lewat Sentuh Tanahku.

1. Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Lakukan registrasi bagi yang belum memiliki akun atau log in bagi yang sudah memiliki akun.
3. Ketuk menu 'Info Sertipikat'. Fitur ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi BPN. Berikut langkahnya.

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id
2. Ketuk menu 'Publikasi'
3. Isi empat kolom yang disediakan, lalu ketuk 'Cari Berkas'
4. Data info sertifikat akan ditampilkan, lengkap dengan info kepemilikannya.

Namun, jika Anda ingin mengecek sertifikat di kantor perwakilan ATR/BPN setempat dan ingin mendapatkan cap asli, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti berikut:

- sertifikat tanah yang hendak diperiksa
- surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawai
- permohonan pengecekan sertifikat, formulir permohonan tersedia di ATR/BPN
- fotokopi KTP pemilik sertifikat
- biaya Rp50 ribu per sertifikat yang dicek

Demikian cara cek sertifikat tanah online yang bisa Anda ikuti. Semoga membantu


Sumber : CNNINDONESIA
Share:
Komentar

Berita Terkini