Polsek Medan Kota tangkap Pengedar Ganja Di Jalan Sisingamangaraja

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 1 orang pengguna narkotik jenis ganja berinisial ASR (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 amp ganja siap pakai. 

"Tersangka diringkus Kamis (3/6/2021) lalu. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Medan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova Indra Pratama, Senin (21/6/2021). 

Indra menambahkan, setelah melakukan pengejaran dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2 bungkus ganja kering di saku celana tersangka. 

"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (Hari)

Share:
Komentar

Berita Terkini