Polres Nias Tangkap 2 Orang Pemilik Pil Ekstasi

Editor: Redaksi1 author photo


GUNUNG SITOLI - Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga pemilik barang haram jenis pil ektasi di dua tempat berbeda.

"Kedua tersangka (DZ) dan (SL) ditangkap pada hari Kamis tgl (17/6) di dua tempat berbeda," ujar Paur Humas Polres Nias, Aiptu Jason F.Hulu kepada wartawan Selasa (22/6).

Lanjut Jason lagi, DZ ditangkap Kamis Subuh sekira pukul 00.30 wib, di Kafe Koral daerah Fodo Kota Gunungsitoli, sementara SL ditangkap Kamis malam sekira pukul 22.00 wib di kafe murai kota Gunungsitoli.

Lalu, Jason menjelaskan bahwa kedua tersangka DZ dan SL, setelah menjalani test urine, hasilnya negatif.

"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya mengakhiri. (Delianus)

Share:
Komentar

Berita Terkini