MEDAN — Pengadilan Negeri Medan kembali menunda persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Senin (28/9/2026).
Penundaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn ini terjadi lantaran jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri selaku Tergugat tak kunjung hadir maupun melengkapi berkas administrasi beracara selama tiga kali persidangan berturut-turut.
Agenda persidangan sejatinya masih berpusat pada pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk validasi surat kuasa, akta pendirian perusahaan, serta pendaftaran legalitas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
Padahal, pada persidangan 14 September lalu, tim kuasa hukum Bank Mandiri telah berjanji akan merampungkan seluruh dokumen legalitas Tergugat.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., mengecam keras sikap pasif manajemen bank BUMN tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris menunjukkan bentuk ketidakhormatan terhadap institusi peradilan.
“Sebagai bank nasional besar, seharusnya Direksi dan Komisaris Bank Mandiri menunjukkan komitmen menghormati hukum. Persidangan tidak boleh tersandera oleh urusan administratif mendasar yang mestinya siap sejak awal. Tiga kali mangkir membuktikan mereka mengabaikan proses peradilan,” tegas David.
Pihak PT TSI pun mendesak Majelis Hakim untuk mengambil tindakan tegas agar proses pemeriksaan perkara tidak diulur-ulur.
Atas dinamika tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan kelengkapan berkas Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga 30.
Gugatan PMH ini dipicu oleh pembobolan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI senilai Rp124,4 miliar. Pencairan raksasa tersebut didasarkan pada 54 lembar cek yang tanda tangannya telah terbukti non-identik (palsu) berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik.
Kasus pemalsuan dokumen ini sebelumnya telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026.
Melalui gugatan perdata ini, PT TSI menuntut pertanggungjawaban hukum Bank Mandiri atas pembebanan kewajiban kredit tersebut. Pihak PT TSI menegaskan bahwa transaksi bernilai ratusan miliar itu tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati sedikit pun oleh perusahaan. (Rom)
