-->

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sei Tuan, 31,60 Gram Disita

Editor: 3N author photo


PANTAI LABU | METRO24JAM.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sore.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, mendapati kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Keduanya langsung diamankan.

Barang Bukti yang Disita:

• 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu, berat kotor 31,60 gram

• 1 blok plastik asoy berwarna merah

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti dengan alat tes kit, penimbangan, serta pengiriman sampel ke laboratorium forensik. Pengembangan juga terus dilakukan untuk melacak asal peredaran dan jaringan yang lebih luas.

“Terhadap kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Ferry Kusnadi. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini