PEMATANG SIANTAR | METRO24JAM.CO.ID — Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap tiga orang pelaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) saat ketiganya sedang berada di pinggir Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Ketiga tersangka berinisial:
• SARP (27 tahun)
• RJS (21 tahun)
• MAP (21 tahun)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi dari tangan dua tersangka:
• Dari SARP: 5 butir ekstasi logo Kerang, berat 1,79 gram
• Dari RJS: 10 butir ekstasi logo Minions, berat 3,47 gram
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap peran masing-masing tersangka: MAP adalah pihak yang menyerahkan ekstasi kepada RJS, yang kemudian menjualnya kembali kepada SARP.
Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (26/9/2026).
“Ketiga tersangka telah kami tahan beserta barang bukti lain berupa perangkat telepon seluler dan uang tunai, untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Ril)
